Memutuskan Ormas Anti Pancasila Melibatkan Banyak Lembaga
By Admin
nusakini.com--Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan dalam memutuskan sebuah organisasi kemasyarakatan itu anti Pancasila atau tidak, tidak dihentikan sepihak. Atau hanya melibatkan satu dua lembaga saja, misalnya hanya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan. Tapi melibatkan kementerian dan lembaga terkait lainnya.
" Yang saya ingat ya itu kewenangan Mendagri dan Menkopolhukam memutuskan Perppu ini melalui rapat yang cukup panjang melibatkan seluruh kementerian dan lembaga yang dikoordinasikan oleh kantor Menkopolhukam," kata Tjahjo, di Jakarta, Senin (30/10).
Intinya kata Tjahjo, dalam memutuskan pembubaran sebuah ormas, tak hanya satu dua kementerian yang terlibat. Tapi lembaga lain pun dilibatkan. Banyak yang dilibatkan. Tidak hanya Kemendagri dan Kemenkopolhukam. Namun lembaga lain juga seperti kejaksaan, kepolisian, TNI, BIN ikut membahas.
" Yang memilah kan masukan semua pihak ada kejaksaan, ada kepolisian, TNI, BIN, ada semua," ujarnya.
Ditegaskan Tjahjo, terkait Perppu Ormas, pemerintah tak ingin jadi otoriter. Karena itu, jika ada yang tak puas, bisa menggugat ke PTUN. Jadi tetap diberi ruang bagi yang tidak setuju.
"Pemerintah juga membuka peluang melalui PTUN, melalui MK. Dan pada saat diresmikan oleh DPR juga pemerintah merespon adanya revisi terbatas. Sepanjang tidak menyinggung masalah ideologi Pancasila dan UUD 1945," katanya.
Karena itu kata Tjahjo dalam proses revisi pemerintah akan terbuka. Termasuk jika misalnya mantan Presiden SBY ingin memberi masukan. Ia persilahkan siapa pun memberi masukan. Namun soal materi, pemerintah belum bisa merespon. Harus dikaji dan ditelaah.
" Soal materinya pemerintah belum merespon karena pemerintah akan menyusun juga. Saya yakin fraksi-fraksi di DPR juga punya daftar inventarisasi masalah," kata dia.(p/ab)